Kegiatan
penempatan pegawai dalam fungsi kepegawaian, dimulai setelah organisasi
melaksanakan kegiatan penarikan dan seleksi, yaitu pada saat seorang calon
pegawai dinyatakan diterima dan siap untuk ditempatkan pada jabatan atau unit
kerja yang sesuai dengan kualifikasinya. Namun ternyata permasalahannya tidak
sesederhana itu, karena justru keberhasilan dari keseluruhan program pengadaan
tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam menempatkan pegawai yang
bersangkutan.
Pengertian
Penempatan pegawai itu sendiri, menurut Gomes mengemukakan : “Penempatan
pegawai adalah merupakan serangkaian langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk
memutuskan apakah tepat atau tidaknya seseorang pegawai ditempatkan pada posisi
tertentu yang ada di dalam organisasi”.
Berikut adalah akibat dari kesalahan dalam
penempatan pegawai berdampak pada :
1. Meningkatkan absensi.
2. Timbulnya konflik.
3. Meningkatkan kecelakaan kerja.
4. Meningkatkan labor turn over.
5. Menurunnya semangat kerja.
1. Meningkatkan absensi.
2. Timbulnya konflik.
3. Meningkatkan kecelakaan kerja.
4. Meningkatkan labor turn over.
5. Menurunnya semangat kerja.
Selanjutnya
beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penempatan pegawai, sebagai
berikut :
a. Faktor Latar Belakang Pendidikan. Latar belakang pendidikan yang dimiliki pegawai
selama mengikuti pendidikan sebelumnya harus dipertimbangkan, khususnya di
dalam proses penempatan pegawai tersebut untuk menyelesaikan tugas pekerjaan,
serta mengemban wewenang dan tanggungjawab. Hubungan latar belakang pendidikan
dengan penempatan sumber daya manusia tidak dapat dipisahkan, di samping itu
latar belakang pendidikan seseorang dapat pula menjadi acuan pemberian beban
kerja dan tanggungjawab dilihat dari segi prestasi nilai yang diperolehnya
semasa sekolah.
b. Faktor Kesehatan Jasmani dan Rohani. Kesehatan erat kaitannya dengan sumber daya
manusia. Pekerjaan-pekerjaan yang berat dan berbahaya misalnya hanya mungkin
dikerjakan oleh orang-¬orang yang mempunyai fisik sehat dan kuat, sedangkan
sumber daya manusia yang fisiknya lemah dan berotak cerdas dapat ditempatkan
pada bidang administrasi, pembuatan konsep atau perhitungan-perhitungan yang
memerlukan ketekunan luar biasa, namun faktor kesehatan ini masih perlu
diperhatikan dalam penempatan mereka. Hal ini dapat dipahami, meskipun tes
kesehatan telah meluluskan semua sumber daya manusia baru, tetapi kadang-kadang
tes kesehatan tersebut dilakukan sepintas kilas kurang dapat mendeteksi kondisi
jasmani secara rinci.
c. Faktor Pengalaman Kerja. Dewasa ini banyak perusahaan lebih cenderung
menerima sumber daya manusia yang berpengalaman, dibandingkan dengan sumber
daya manusia yang belum berpengalaman. Hal ini terlihat pada kenyataan, bahwa
sumber daya manusia yang sudah mempunyai pengalaman akan memerlukan waktu
penyesuaian diri yang lebih pendek dengan keadaan baru dibandingkan dengan masa
penyesuaian diri yang sedikit lama bagi sumber daya manusia yang belum
berpengalaman sama sekali.
d. Faktor Status Perkawinan. Status perkawinan dijadikan sumber oleh pimpinan
untuk mengambil keputusan dalam rangka untuk penempatan pegawai, mengetahui
status perkawinan pegawai adalah merupakan hal penting untuk kepentingan
kepegawaian juga menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam penempatan pegawai.
Kebijaksanaan menerima sumber daya manusia yang berpengalaman seperti itu seharusnya
sudah mulai dikurangi, karena dewasa ini sumber daya manusia yang belum
mempunyai pengalamanlah justru yang banyak mempunyai rasa tanggungjawab sosial
yang besar tentu akan lebih memperhatikan nasib dan mengutamakan pencari kerja
(sumber daya manusia) yang belum mempunyai pengalaman, karena tanggungjawab
sosial dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi sumber daya manusia yang baru
lulus sekolah, tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tetapi
menjadi tanggungjawab semua orang, terutama perusahaan-perusahaan, baik milik
pemerintah (BUMN) atau swasta.
No comments:
Post a Comment